Senin, 23 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Advertorial

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Sebagai Usul Prakarsa

Oleh : Herru Iriawan
Senin, 26 Mei 2025 | 16:17
in Advertorial
DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna.

DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna.


Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Senin (26/5).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh 2 Wakil Pimpinan DPRD Nanda Satria dan Muhammad Iqra Chissa Putra,
tersebut dihadiri oleh perwakilan Gubernur, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD dan lembaga vertikal lainnya.

Wakil Pimpinan DPRD Nanda Satria didampinggi Muhammad Iqra Chissa Putra mengatakan bahwa penyelenggaraan pesantren merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

BACAJUGA

DPRD dan Pemko Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Promosikan Pesona Tabuik 2025, Wali Kota Pariaman Undang Tokoh Nasional dan Menteri Kehutanan

Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa melalui pendidikan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Untuk itu, perlu pengaturan yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ranperda ini merupakan usulan dari Komisi V DPRD Sumbar, yang kemudian telah melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dalam laporan yang disampaikan, Bapemperda menilai bahwa Ranperda ini telah memenuhi unsur landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD.

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pihak eksekutif.

“Sebagai tindak lanjut, DPRD juga menetapkan Keputusan DPRD Nomor 10/SB/2025 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat,”katanya

Dengan penetapan ini, proses pembahasan Ranperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku dalam Tata Tertib DPRD,”katanya.


TOPIK DPRD SumbarFasilitasi Penyelenggaraan PesantrenRanperdaRapat Paripurna

BERITA TERKAIT

DPRD dan Pemko Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

DPRD dan Pemko Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Minggu, 22 Juni 2025
Promosikan Pesona Tabuik 2025, Wali Kota Pariaman Undang Tokoh Nasional dan Menteri Kehutanan

Promosikan Pesona Tabuik 2025, Wali Kota Pariaman Undang Tokoh Nasional dan Menteri Kehutanan

Minggu, 22 Juni 2025
Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Jawab Pandangan Fraksi soal Pertanggungjawaban APBD 2024

Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Jawab Pandangan Fraksi soal Pertanggungjawaban APBD 2024

Selasa, 17 Juni 2025
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Senin, 16 Juni 2025
Festival Tabuik 2025 Segera Dimulai, Pemko Pariaman Matangkan Persiapan

Festival Tabuik 2025 Segera Dimulai, Pemko Pariaman Matangkan Persiapan

Senin, 16 Juni 2025
Inilah Jadwal dan Rangkaian Acara Pesona Hoyak Tabuik 2025 di Pariaman

Inilah Jadwal dan Rangkaian Acara Pesona Hoyak Tabuik 2025 di Pariaman

Minggu, 15 Juni 2025
Next Post
Kebakaran Landa Gedung Bekas Sekolah di Padang, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Kebakaran Landa Gedung Bekas Sekolah di Padang, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

    Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertawa saat Diperiksa, Pemutilasi di Padang Pariaman Berusaha Mengaburkan Keterangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap 3 Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanda Tersangka Pemutilasi di Padang Pariaman Diduga Perkosa Sebelum Bunuh Siska

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanda Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Didiagnosa Psikopat, Bunuh dan Mutilasi 3 Gadis Tanpa Penyesalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemkab Padang Pariaman dan TP PKK Gencarkan Imunisasi Anak Lewat Program Zero Dose

Pemkab Padang Pariaman dan TP PKK Gencarkan Imunisasi Anak Lewat Program Zero Dose

Senin, 23 Juni 2025
Wawako Payakumbuh Gowes Bareng Ribuan Peserta, Promosikan Wisata Lewat Sepeda

Wawako Payakumbuh Gowes Bareng Ribuan Peserta, Promosikan Wisata Lewat Sepeda

Minggu, 22 Juni 2025
PT Semen Padang Tawarkan Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot kepada Pemko Padang

PT Semen Padang Tawarkan Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot kepada Pemko Padang

Minggu, 22 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Dorong Pemanfaatan Lahan Terlantar untuk Ketahanan Pangan

Wali Kota Pariaman Dorong Pemanfaatan Lahan Terlantar untuk Ketahanan Pangan

Minggu, 22 Juni 2025
Jalan Licin karena Hujan, Sebuah Mobil Kecelakaan di Solok

Jalan Licin karena Hujan, Sebuah Mobil Kecelakaan di Solok

Minggu, 22 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id