Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Senin (26/5).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh 2 Wakil Pimpinan DPRD Nanda Satria dan Muhammad Iqra Chissa Putra,
tersebut dihadiri oleh perwakilan Gubernur, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD dan lembaga vertikal lainnya.
Wakil Pimpinan DPRD Nanda Satria didampinggi Muhammad Iqra Chissa Putra mengatakan bahwa penyelenggaraan pesantren merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa melalui pendidikan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta pemberdayaan masyarakat.
“Fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Untuk itu, perlu pengaturan yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ranperda ini merupakan usulan dari Komisi V DPRD Sumbar, yang kemudian telah melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam laporan yang disampaikan, Bapemperda menilai bahwa Ranperda ini telah memenuhi unsur landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD.
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pihak eksekutif.
“Sebagai tindak lanjut, DPRD juga menetapkan Keputusan DPRD Nomor 10/SB/2025 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat,”katanya
Dengan penetapan ini, proses pembahasan Ranperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku dalam Tata Tertib DPRD,”katanya.