Sumbarkita – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang status kepesertaan JKN atau kepemilikan jaminan kesehatan lainnya.
Hal itu disampaikan Fauzi saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025), terkait meninggalnya Desi Erianti (44), warga Kuranji, yang diduga sempat tidak mendapatkan penanganan di IGD RSUD dr Rasidin.
“Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali,” kata Fauzi.
Namun, ia menjelaskan bahwa penentuan apakah pasien dalam kondisi gawat darurat atau tidak, merupakan kewenangan penuh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
“Penilaian kasus emergency secara klinis adalah hak dokter yang memeriksa. Dalam kasus almarhumah Desi, yang menentukan status gawat darurat atau bukan adalah DPJP,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan dalam rapat, Fauzi menyebut bahwa hasil diagnosa menunjukkan pasien dalam kondisi tidak gawat darurat dan diberikan rekomendasi untuk rawat jalan.
“Kalau memang dari awal pasien dinyatakan dalam kondisi emergency oleh dokter, maka baik rawat jalan maupun rawat inap akan ditanggung oleh BPJS,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Rasidin, dr Desy Susanty, menyatakan bahwa pasien telah melalui prosedur pelayanan IGD dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.