Dian Sasmita menegaskan para korban anak harus mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan teror yang bisa terjadi.
“Kami juga berharap kasus ini tidak sebatas mengungkap kebenaran tapi para korban ini juga mendapatkan kepastian atas rehabilitasi fisik, psikis, sosial, kemudian restitusi,” katanya.