”Guru honorer diancam pemutusan kontrak jika menolak ikut, sedangkan guru bersertifikasi ditekan dengan ancaman penahanan pencairan tunjangan profesi,” tutur Adel membeberkan bentuk intimidasi yang terjadi.
Dari hasil investigasi awal, kata Adel, Ombudsman menemukan pola pengumpulan uang pendaftaran yang variatif, dari pemotongan gaji, pemanfaatan kas komite dan dana BOS, hingga sistem talangan antarpegawai.
”Uang pendaftaran tidak langsung masuk ke rekening penyelenggara, tetapi dikumpulkan ke rekening perantara milik pejabat sekolah atau cabang dinas,” tutur Adel.
Berdasarkan kalkulasi sementara, kata Adel, total dana publik yang dihimpun dari seribu peserta tatap muka dan ribuan peserta daring tersebut diperkirakan menembus angka Rp2 miliar.
Adel menilai bahwa tindakan pejabat sekolah yang memobilisasi pungutan untuk agenda komersial pihak ketiga tersebut memenuhi unsur dugaan maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang secara masif.
”Pelaksana memanfaatkan rantai komando birokrasi, dari cabang dinas, MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, red—), hingga operator sekolah untuk menghimpun dana secara terorganisasi,” ujar Adel.
Adel menyampaikan bahwa pihaknya juga menyoroti pelaksanaan kegiatan pada jam kerja efektif. Menurutnya, hal itu mengorbankan hak belajar siswa karena para kepala sekolah berkumpul di hotel sehingga fokus guru terbagi untuk mengajar sambil mengikuti seminar daring.
Kritik Ombudsman juga tertuju pada Dinas Pendidikan Sumbar yang dinilai terlambat mengeluarkan surat edaran penegasan larangan pemaksaan sehari menjelang acara. Adel juga menyoroti adanya kontradiksi antara sikap resmi dinas dan kehadiran sejumlah pejabat daerah di lokasi acara.












