Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih dari suap, gratifikasi, dan pungutan liar.
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Solok pada Minggu (16/2).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap tahapan PPDB guna menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar,” ujar Irsyad dalam keterangannya, dikutip Antara.
Ia menambahkan bahwa pendidikan yang berintegritas adalah kunci dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Irsyad berharap agar seluruh kepala sekolah yang hadir dapat memahami dan turut serta dalam mencegah praktik korupsi dalam segala bentuknya, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional.
Sebagai informasi, mulai tahun 2025, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Pemerintah Kota Solok, Zulfadrim, juga memberikan harapan agar meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran, pelaksanaan SPMB/PPDB tetap berjalan dengan baik. Zulfadrim menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama.