Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat menggelar sosialisasi mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar.
Kegiatan ini diadakan di Aula Dinas Pendidikan pada Rabu (12/2/2025), dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri serta swasta se-Kota Solok.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Asisten III Kota Solok, Zulfadrim, yang hadir mewakili Wali Kota Solok, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelayanan masyarakat meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran. Ia memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi, mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
“Meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. Penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Zulfadrim.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses penerimaan murid baru. Ia memastikan bahwa seleksi peserta didik baru harus berjalan dengan adil dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas,” tegas Irsyad.