Melalui program ini, sambungnya, kendaraan dinas roda 4 tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM jenis pertalite, melainkan harus jenis pertamax.
“Oleh karena itu, Kepala OPD dan Lurah diharapkan dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat, agar tidak ada lagi antrian kendaraan dalam pembelian BBM jenis pertalite di Payakumbuh yang menyebabkan kemacetan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Fuel Pertamina Sumatera Barat, Dimas Aji Kharisma Cakra juga menegaskan komitmen Pertamina terhadap kelancaran penerapan program ini.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu proses pendataan konsumen penggunaan BBM JBKP Pertalite, dan mendorong potensi peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui pembayaran PBBKB,” ungkapnya.
Dimas merincikan, pendaftaran program ini dapat dilakukan dengan dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.
“Kemudian buka website subsiditepat.mypertamina.id, centang informasi memahami persyaratan, klik daftar sekarang, dan ikuti instruksi pengisian data pada website,” jelasnya.