“Kami juga melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan yang terpercaya. Di samping itu kami juga menjaga kearifan lokal terkait anti korupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Kota Payakumbuh,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa oleh karenanya upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi memerlukan langkah yang luar biasa juga, salah satunya adalah dengan melahirkan program Kabupaten/Kota anti korupsi yang dilaksanakan mulai tahun 2024 sebagai tahun awal pelaksanaan program ini.
“Jadi ini pengembangan program percontohan desa anti korupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023, kemudian kami tingkatkan cakupannya menjadi program percontohan kabupaten dan kota anti korupsi,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala OPD se-Kota Payakumbuh dan 4 orang dari KPK RI yakni Ariz Dedy Arham, Andhika Widiarto, Herlina Jeane, dan Yasa Latifa.