Pemko Padang yang pada kesempatan itu diwakili Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi bersama Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Swesti Fanloni mengapresiasi langkah yang diambil Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang sudah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tentang reklame rokok di Kota Padang.
“Bahwa ini sudah selesai proses investigasinya, kita sudah melakukan apa yang direkomendasikan serta yang diminta dalam LHP tersebut. Aturan sudah ada semua, mulai dari Perda, Perwako, dan SK Wali Kota dan ini dapat kita realisasikan,” kata Didi.
Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi menyebut bahwa pihaknya menyebut bahwa hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar tersebut jadi catatan penting pihaknya untuk dapat memastikan reklame konten rokok dapat sesuai aturan dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang ke depannya.
“Kami akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni menyebut bahwa sudah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG untuk membuat surat pernyataan bersedia patuh dalam menyelenggarakan reklame sesuai dengan ketentuan.
“Kami menyampaikan surat tersebut tertanggal 12 Agustus 2024 lalu,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pemko Padang juga menyerahkan salinan SOP bersama Tim Reklame Kota Padang kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. SOP itu nantinya akan dimanfaatkan dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang.