SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar Konsultasi Publik III Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat di Aula Kantor Bupati setempat, Kamis (27/7/2023).
Bupati Hamsuardi mengatakan RTRW Pasbar tahun 2011-2031 telah ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2012 dan hal itu harus menjadi acuan dalam pembangunan. Selain itu, RTRW harus memperhatikan rencana kebijakan infrastruktur jaringan jalan tingkat nasional dan provinsi serta memperhatikan keselarasan pengembangan pola ruang agar tercapai pemanfaatan ruang yang baik.
“Kegiatan Konsultasi Publik III RTRW ini sangat penting, RTRW memiliki peran kunci dalam perkembangan pembangunan dan investasi di Pasbar. Selain itu, keterlibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan sangat diharapkan untuk memberikan masukan yang positif,” kata Hamsuardi.
Masukan itu seperti pada penggunaan lahan, perlindungan lingkungan dan pembangunan infrastruktur yang sesuai kebutuhan masyarakat. Penataan itu seperti mana yang daerah wisata, persawahan, hutan lindung, dengan segala potensi yang ada.
Lebih lanjut Bupati Hamsuardi berharap semua pihak terutama pemangku kepentingan yang hadir untuk aktif dalam memberikan saran serta masukan dari rencana pemerintah untuk diakomodir dalam kegiatan revisi RTRW tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Panitia Pelaksana Sri Maningsih mengungkapkan kegiatan Konsultasi Publik III RTRW ini diikuti oleh sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Forkopimda, Forum Penataan Ruang, OPD, Instansi Vertikal, Camat, Wali Nagari, Pimpinan BUMN/BUMD, developer, masyarakat dan stakeholder terkait.
“Kegiatan tersebut bermaksud memberi pemahaman dan wawasan kepada pemangku kepentingan tentangan Ranperda RTRW, serta bertujuan untuk menjalin isu penataan ruang yang berkualitas,” pungkasnya. ***