Pasaman Barat – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menyampaikan Jawaban Atas Laporan Badan Anggaran (Banggar) Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023, pada Sidang Paripurna Ketiga Masa Sidang Kesatu di Ruang Rapat DPRD Pasbar setempat, Senin (19/9).
Bupati Hamsuardi menyampaikan, bawha saran Banggar untuk tidak melakukan rasionalisasi anggaran belanja pegawai seperti gaji dan honorarium, tambahan penghasilan pegawai serta tidak mengurangi tenaga PTT/ Tenaga Harian Lepas yang telah di SKkan, akan menjadi pertimbangan dengan memperhatikan kondisi defisit anggaran.
Kemudian terkait dengan defisit anggaran dan belanja Pemerintah Daerah, akan dilakukan kajian serta perhitungan termasuk dalam melakukan rasionalisasi pendapatan dan belanja daerah pada Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini.
“Disamping itu, terhadap permintaan pada Pemerintah Daerah untuk tidak memotong pokok- pokok pikiran DPRD termasuk kegiatan-kegiatan prioritas daerah, akan menjadi pertimbangan dengan memperhatikan kondisi defisit anggaran, terima kasih atas saran dan masukannya,” ujar Bupati Hamsuardi.
Sementara untuk kegiatan-kegiatan Pokok Pikiran DPRD yang direncanakan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 pada kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ke pemerintahan nagari, akan dialihkan menjadi kegiatan pada SKPD sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing. Mengingat keterbatasan pemerintahan nagari dalam melaksanakan kegiatan tersebut dan juga atas permintaan DPRD.
“Dalam hal pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah tentunya akan melakukan percepatan realisasi kegiatan dan belanja dalam rangka meningkatkan penyerapan anggaran, kita harapkan dengan segera disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 diteruskan sampai dengan kesepakatan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga pelaksanaan pembangunan di Pasbar dapat segera kita laksanakan dan dapat segera dinikmati hasilnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Diakhir jawabannya, Bupati Hamsuardi menyampaikan setuju dengan Badan Anggaran DPRD Pasaman Barat agar dalam penambahan dan pengurangan pagu pada setiap SKPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah serta hasil pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Sidang dilanjutkan dengan penyampaian jawaban bupati atas pendapat akhir fraksi DPRD terhadap KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Setelah mendengar jawaban bupati atas Laporan Banggar Terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023, serta mendengar jawaban bupati atas pendapat akhir fraksi, DPRD Pasbar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS TA 2023 antara Pemda dan DPRD Pasbar.
Dikesempatan itu, Bupati Pasbar Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pihak terkait yang telah mengikuti pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan PPAS Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023 sampai ditetapkannya Nota Kesepatan.
“Kesepakatan ini lahir atas partisipasi semua pihak, yang telah mengedepankan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi atau golongan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari nota kesepakatan itu tentu akan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023 sampai dengan disahkannya Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. ***