“PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik. Pengujian kendaraan bertujuan memastikan bus memenuhi standar minimal untuk bisa beroperasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh perusahaan angkutan umum agar menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. Sistem tersebut bertujuan menciptakan tata kelola keselamatan secara menyeluruh dan terkoordinasi di lingkungan perusahaan.
Ahmad Yani juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang memberikan sanksi berupa pencabutan izin angkutan bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Jika terjadi kecelakaan dengan kendaraan yang tidak laik jalan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan,” tegasnya.