Sabtu, 24 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Pemilik PO ALS Bakal Dipanggil Kemenhub Terkait Kecelakaan Maut di Padang Panjang

Oleh : Nuraini Fadillah
Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18
in Zona Sumbar
Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang. (foto: Basarnas Padang).

Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang. (foto: Basarnas Padang).


Sumbarkita – Buntut kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang pada Selasa (6/5), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memanggil pemilik perusahaan otobus (PO) ALS.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki izin operasi.

“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari PO tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia yang disadur melalui Antara News pada Kamis (8/5).

Ia menambahkan, meskipun masa berlaku uji berkala bus tersebut masih aktif hingga 14 Mei 2025, ketiadaan izin operasi tetap merupakan pelanggaran serius.

BACAJUGA

Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mendalami penyebab kecelakaan.

Ahmad Yani menegaskan pentingnya kelaikan operasional bagi setiap kendaraan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

“Setiap kendaraan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan memenuhi standar pelayanan minimal,” ujarnya.

Selain izin operasi, kendaraan juga diwajibkan menjalani uji berkala untuk memastikan kelaikan jalan. Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada di tangan penguji kendaraan dan PO bus sebagai pemilik armada.


12Next
TOPIK Bus ALSKecelakaan BusKemenhubKota Padang Panjang

BERITA TERKAIT

Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 24 Mei 2025
Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Sabtu, 24 Mei 2025
Wali Kota Padang Resmikan Pondok Pesantren Ihsan Darussalam

Wali Kota Padang Resmikan Pondok Pesantren Ihsan Darussalam

Sabtu, 24 Mei 2025
Korban Sodomi Predator Seksual di Pariaman Bertambah Jadi 4 Anak

Korban Pemerkosaan di Padang Minta Keadilan, Pelaku Masih Berkeliaran

Sabtu, 24 Mei 2025
Fadly Amran Serahkan Kendaraan Dinas ke BNNP Sumbar, Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba di Padang

Fadly Amran Serahkan Kendaraan Dinas ke BNNP Sumbar, Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba di Padang

Sabtu, 24 Mei 2025
13 Gempa Guncang Sumbar selama Sepekan, Ini Rinciannya

13 Gempa Guncang Sumbar selama Sepekan, Ini Rinciannya

Sabtu, 24 Mei 2025
Next Post
Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Leave Comment

Terpopuler

  • Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tenaga Kependidikan Poltekkes Kemenkes Padang Berhubungan Seksual Sesama Jenis, Ada Bukti Video

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Agam Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Semen Padang FC vs Arema, Laga Penentuan Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Sabtu, 24 Mei 2025
Dua Terduga Pencuri Sawit di TKD Muara Kiawai Pasaman Barat Diamankan Satpol PP

Dua Terduga Pencuri Sawit di TKD Muara Kiawai Pasaman Barat Diamankan Satpol PP

Sabtu, 24 Mei 2025
Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Sabtu, 24 Mei 2025
Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Sabtu, 24 Mei 2025
Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 24 Mei 2025
PLN Janjikan Kompensasi 10 Persen Bagi Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Lebih 8 Jam

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Ketentuannya!

Sabtu, 24 Mei 2025
Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

Sabtu, 24 Mei 2025
Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Sabtu, 24 Mei 2025
Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-0

Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

Sabtu, 24 Mei 2025
Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-0

Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-0

Sabtu, 24 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral