Sumbarkita – Buntut kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang pada Selasa (6/5), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memanggil pemilik perusahaan otobus (PO) ALS.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki izin operasi.
“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari PO tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia yang disadur melalui Antara News pada Kamis (8/5).
Ia menambahkan, meskipun masa berlaku uji berkala bus tersebut masih aktif hingga 14 Mei 2025, ketiadaan izin operasi tetap merupakan pelanggaran serius.
Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mendalami penyebab kecelakaan.
Ahmad Yani menegaskan pentingnya kelaikan operasional bagi setiap kendaraan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
“Setiap kendaraan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan memenuhi standar pelayanan minimal,” ujarnya.
Selain izin operasi, kendaraan juga diwajibkan menjalani uji berkala untuk memastikan kelaikan jalan. Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada di tangan penguji kendaraan dan PO bus sebagai pemilik armada.