Sumbarkita – Pemerintah telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang jumlahnya mencapai 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono mengungkapkan WPR tersebut tersebar di 19 provinsi.
Bambang mengatakan bahwa sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.
“Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” ujar Bambang, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (29/3/2024).
Bambang menambahkan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.
Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” imbuhnya.
Berikut rincian WPR di Indonesia:
- Banten (1 WPR) seluas 9,71 hektare
- Bangka Belitung (123 WPR) seluas 8.568,35 hektare
- Yogyakarta (138 WPR) seluas 5.600,05 hektare
- Gorontalo (63 WPR) seluas 5.502,42 hektare
- Jambi (117 WPR) seluas 7.030,46 hektare
- Jawa Barat (73 WPR) seluas 1.867,22 hektare
- Jawa Timur (322 WPR) seluas 6.937,78 hektare
- Kalimantan Barat (199 WPR) seluas 11.848 hektare
- Kepulauan Riau (4 WPR) seluas 127,04 hektare
- Maluku (2 WPR) seluas 95,21 hektare
- Maluku Utara (22 WPR) seluas 315,9 hektare
- Nusa Tenggara Barat (60 WPR) seluas 1.469,84 hektare
- Papua (25 WPR) seluas 2.459,16 hektare
- Papua Barat (1 WPR) seluas 3.746,21 hektare
- Riau (34 WPR) seluas 9.216,96 hektare
- Sulawesi Tengah (18 WPR) seluas 1.407,58 hektare
- Sulawesi Utara (1 WPR) seluas 30,86 hektare
- Sulawesi barat (3 WPR) seluas 24,91 hektare
- Sulawesi Utara (9 WPR) seluas 335,5 hektare
Berdasarkan data tersebut, tidak ada WPR di Sumatera Barat.