SUMBARKITA.ID — Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Sebanyak 15 daerah di luar Jawa Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat pada 12 Juli atau Senin pekan depan
“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir CNNIndonesia, Jumat (9/7/2021).
Dari 15 daerah yang terkena pemberlakukan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali tersebut, 3 diantaranya berada di Sumatra Barat, yakni Bukittinggi, Padang dan Padang Panjang.
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan PPKM darurat diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa dan Bali.
“Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang signifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPKM darurat,” ujar Tito. (*/sk)