SUMBARKITA.ID – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, Agus Suardi menyangkal menggunakan anggaran operasional PSP Padang untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu ditegaskan Agus saat menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (11/11/2022).
“Saya tidak mungkin mengambil uang untuk kegiatan PSP Padang karena uang tersebut untuk operasional saja tidak cukup, kalau dikorupsi lagi tentu anggaran itu akan makin tidak cukup,” kata Agus saat membacakan pledoi.
Agus dalam pembelaannya turut mempertanyakan penyebab ia dan dua rekannya dijadikan sebagai tersangka yang hanya didasari hasil perhitungan saksi ahli mengenai dana hibah KONI untuk PSP Padang.
“Tidak mungkin saya mengambil uang kegiatan PSP Padang, karena uang tersebut tidak cukup untuk operasional,” sambungnya.
Sementara itu terdakwa lain, Nazar dan Davidson juga mengatakan hal serupa. Mereka mengaku tidak melakukan tindakan korupsi atau memperkaya diri sendiri. Menurut keduanya, selama persidangan berlangsung mereka tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan.
Hal itu kembali ditergaskan penasehat hukum Davidson, Sigit Purnama. Ia mengatakan dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdasarkan kesaksian dari saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal menurut Sigit, saksi ahli dari BPKP mengaku tidak dapat memastikan kliennya dan para terdakwa lain terbukti telah merugikan negara melalui KONI.
“Saat dilihatkan fakta-fakta bahwa seluruh cabor menerima uang hibah dari Pemko yang disalurkan melalui KONI Padang, saksi ahli menjawab tidak yakin ada kerugian negara dalam kasus ini,” ucapnya.