SUMBARKITA.ID – Enam pasangan bukan suami istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari sejumlah penginapan di Kota Padang. Petugas menemukan mereka tengah berdua-duaan di satu kamar dan tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah ke petugas.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan pasangan luar nikah itu terjaring razia yang dilakukan pihaknya pada Sabtu, (12/11/2022) dini hari.
Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang Utara. Di sana, kata Rio, petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar penginapan di Kelurahan Alai Parak Kopi.
“Kemudian kami bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat. Di lima penginapan yang yang diperiksa kami mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri,” kata Rio, Sabtu (12/11/2022).
Pasangan yang terjaring penertibat kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pasangan yang berada di kamar penginapan ini, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah,” kata dia.
Bagi pasangan diamankan akan diberikan pembinaan bersama pihak keluarga. Namun, kata Rio, jika ada di antara mereka yang beprofesi sebagai PSK akan dilakukan pembinaan lebih lanjut di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Solok.
Tak hanya menindak pasangan bukan suami istri, Satpol PP Padang juga memberikan surat panggilan kepada pemilik penginapan yang diduga memberikan izin pasangan luar nikah menginap di tempat mereka.
“Pengusaha penginapan kita panggil untuk dimintai keterangan. Seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Rio.
Editor: RF Asril
![Petugas saat memeriksa kamar penginapan di Kota Padang, Sabtu (12/11) dini hari. [ist]](https://sumbarkita.id/wp-content/uploads/2022/11/satpol.png)











