Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim untuk membuka hati dan pikiran agar tidak keliru dalam memutuskan perkara. Sigit bahkan menyebut apa yang dituntut JPU merupakan tuduhan yang tidak benar. Berdasarkan fakta itu, dia berharap ketiga terdakwa divonis bebas.
“Saksi ahli mengatakan bahwa ada indikasi kerugian negara berdasarkan tidak adanya kwitansi dari cabor. Namun di sisi lain saksi dari cabor mengatakan mereka semua menerima uang dari KONI. Itulah yang kita jadikan dasar untuk mempertanyakan apa dasar dari JPU untuk tuntutan kepada terdakwa. Sesuatu yang berdasarkan keraguan merupakan cacat hukum,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Mantan Ketua KONI Padang tahun 2018-2020, Agus Suardi dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara.
Tak hanya itu Agus Suardi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.073.185.000 dengan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
Sementara itu, mantan Wakil I KONI Padang Davidson dan mantan Bendahara II Nazarudin masing-masing dituntut JPU 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200juta dengan subsider tiga bulan kurungan .
Terdakwa Davidson dan Nazarudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163 dengan subsider dua tahun dan sembilan bulan penjara.
Menurut JPU, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Editor: RF Asril













