Minggu, 13 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Pembelaan Terdakwa Korupsi KONI Padang: Buat Operasional Saja Tak Cukup, Apa yang Mau Diambil?

Oleh : Redaksi
Sabtu, 12 November 2022 | 12:43 WIB
in Hukum & Kriminal
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Padang di Pengadilan Negeri Padang (ist)

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Padang di Pengadilan Negeri Padang (ist)


Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim untuk membuka hati dan pikiran agar tidak keliru dalam memutuskan perkara. Sigit bahkan menyebut apa yang dituntut JPU merupakan tuduhan yang tidak benar. Berdasarkan fakta itu, dia berharap ketiga terdakwa divonis bebas.

“Saksi ahli mengatakan bahwa ada indikasi kerugian negara berdasarkan tidak adanya kwitansi dari cabor. Namun di sisi lain saksi dari cabor mengatakan mereka semua menerima uang dari KONI. Itulah yang kita jadikan dasar untuk mempertanyakan apa dasar dari JPU untuk tuntutan kepada terdakwa. Sesuatu yang berdasarkan keraguan merupakan cacat hukum,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Mantan Ketua KONI Padang tahun 2018-2020, Agus Suardi dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Tak hanya itu Agus Suardi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.073.185.000 dengan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

BACAJUGA

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

Sementara itu, mantan Wakil I KONI Padang Davidson dan mantan Bendahara II Nazarudin masing-masing dituntut JPU 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200juta dengan subsider tiga bulan kurungan .

Terdakwa Davidson dan Nazarudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163 dengan subsider dua tahun dan sembilan bulan penjara.

Menurut JPU, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

 

Editor: RF Asril


Prev12
TOPIK Kasus Korupsi KONI PadangKorupsiKorupsi Dana Hibah PSP PadangPembelaan Terdakwa KorupsiPN Padang

Baca Juga

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 13 September 2026 | 08:48 WIB
162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

Sabtu, 12 September 2026 | 17:57 WIB
Terima Gadai Sepeda Motor Curian, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi

Terima Gadai Sepeda Motor Curian, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 | 15:34 WIB
Jadi Kurir Pengantar Ganja, Santri di Pesisir Selatan Ditangkap, Bandarnya Juga Diringkus

Jadi Kurir Pengantar Ganja, Santri di Pesisir Selatan Ditangkap, Bandarnya Juga Diringkus

Jumat, 11 September 2026 | 15:29 WIB
Dihentikan karena Knalpot Brong, Pemuda di Padang Malah Kedapatan Bawa Kerambit dan Miras

Dihentikan karena Knalpot Brong, Pemuda di Padang Malah Kedapatan Bawa Kerambit dan Miras

Jumat, 11 September 2026 | 14:34 WIB
Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 | 14:51 WIB
Next Post
Kepergok Berduaan di Kamar, 6 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Petugas dari Penginapan di Padang

Kepergok Berduaan di Kamar, 6 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Petugas dari Penginapan di Padang

#TERPOPULER

  • Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Batalkan SK Pembongkaran Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Layangkan Kasasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengunjung Keluhkan Denda Rp109 Ribu Saat Keluar BIM, Begini Tanggapan Angkasa Pura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toko Bangunan Milik Anggota Dewan di Solok Selatan Hangus Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 13 September 2026 | 08:48 WIB
Dari Oleh-Oleh Jadi Bisnis, Ilham Kini Ekspor Jengkol Sumbar ke Jepang

Dari Oleh-Oleh Jadi Bisnis, Ilham Kini Ekspor Jengkol Sumbar ke Jepang

Minggu, 13 September 2026 | 08:30 WIB
Resmikan Program TJSL di Agam, PLN UID Sumbar Perkuat Usaha Budi Daya Ikan Masyarakat

Resmikan Program TJSL di Agam, PLN UID Sumbar Perkuat Usaha Budi Daya Ikan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB
Dandim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang Manfaatkan Sepablock

Dandim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang Manfaatkan Sepablock

Minggu, 13 September 2026 | 07:30 WIB
30 Komunitas Tenis Ramaikan Pariaman, Sport Tourism Kian Diperkuat

30 Komunitas Tenis Ramaikan Pariaman, Sport Tourism Kian Diperkuat

Minggu, 13 September 2026 | 05:11 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id