“Ada prosedur secara hukum administrasi negara yang memang harus dilalui. Berbicara sanksi atas disiplin, jelas ada sanksi ringan, sedang dan berat. Terkait pembebasan tugas dari jabatan termasuk pada sanksi berat,” kata Zulwisman.
Menurut Dosen UNRI ini, kalau tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan PNS tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Kalau memang tidak ada proses pemeriksaan dan/atau tahapan pemeriksaan tidak dilakukan, maka itu terpenuhi unsur cacat prosedural. Maka bagi ASN yang dirugikan atas itu dapat menempuh upaya pembatalan keputusan melalui PTUN,” ungkap Zulwisman.