Pasaman – Polemik pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya terus bergulir. Diketahui, Plt Bupati Pasaman Sabar AS membebastugaskan Mara Ondak sebagai sekda pada 13 November 2023.
Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, menjelaskan bahwa Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan sementara sekda definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN yang berat.
“Bisa, apabila terperiksa diduga melanggar disiplin ASN pelanggaran berat,” kata Joko Rivanto, Rabu (15/11/23).
Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, sempat mengatakan bahwa pemberhentian Mara Ondak adalah untuk keperluan pemeriksaan.
“Untuk keperluan pemeriksaan maka MO (Mara Ondak) diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman,” kata Sabar AS saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/23).
Sabar AS tak menjelaskan lebih lanjut terkait prosedur termasuk pemeriksaan yang dimaksudnya.
“Terkait pemeriksaan hubungi inspektorat,” singkat Sabar AS dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Sumbarkita telah berupaya mengonfirmasi ke Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman. Namun sejauh ini Amdarisman belum memberi tanggapan.