Kamis, 22 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Pembebastugasan Sekda Pasaman oleh Plt Bupati Diduga Cacat Prosedur

Oleh : Darlinsah
Jumat, 24 November 2023 | 14:47 WIB
in Zona Sumbar
Kolase foto: Sekda Pasaman Mara Ondak dan Plt Bupati Pasaman, Sabar AS. Ist

Kolase foto: Sekda Pasaman Mara Ondak dan Plt Bupati Pasaman, Sabar AS. Ist


Sebelumnya, Mara Ondak menyampaikan bahwa sejak dibebastugaskan hingga saat ini, dirinya belum dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan. Padahal pemanggilan merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sampai hari ini, Rabu 22 November 2023, saya belum pernah dipanggil tertulis maupun lisan oleh tim pemeriksa,” ungkap Mara Ondak dikonfirmasi media, Rabu (22/11/23).

Diduga Salahi Prosedur

Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur pembebastugasan sekda tersebut. Prosedur yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 terkait Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACAJUGA

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Prosedur yang diamanatkan dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 terkait Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi perhatian dalam kasus ini. Menurut Pasal 40 ayat 1, untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Sedangkan di Pasal 34 ayat 1, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Pada ayat 2, pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

Selanjutnya, pada ayat 3 disebutkan dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai Surat Panggilan yang pertama. Kemudian ayat 5, apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 dalam peraturan tersebut, jika PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, tim pemeriksa harus terdiri dari bupati/wali kota dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.

Perihal polemik tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman berpendapatan bahwa dalam penegakan dan penjatuhan sanksi disiplin ASN dari unsur PNS, pejabat pembina kepegawaian harus memperhatikan PP No 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.


Prev123Next
TOPIK Plt Bupati PasamanSekda Pasaman

Baca Juga

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:00 WIB
Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:00 WIB
358 Kasus Kebakaran dan Penyelamatan Terjadi di Payakumbuh Sepanjang 2025

358 Kasus Kebakaran dan Penyelamatan Terjadi di Payakumbuh Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:35 WIB
Satpol PP Angkut Lapak PKL yang Berjualan di Fasilitas Umum di Padang

Satpol PP Angkut Lapak PKL yang Berjualan di Fasilitas Umum di Padang

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:31 WIB
Wali Kota Padang Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Penguatan Birokrasi dan Program Unggulan

Wali Kota Padang Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Penguatan Birokrasi dan Program Unggulan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:45 WIB
13 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Wilkum Polres Solok Kota pada 2025

13 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Wilkum Polres Solok Kota pada 2025

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:25 WIB
Next Post
Mati Sejak 1927, Jalur Kereta Api Naras-Sungai Limau di Sumbar Diaktifkan Lagi, Reaktivasi Dimulai 2024

Mati Sejak 1927, Jalur Kereta Api Naras-Sungai Limau di Sumbar Diaktifkan Lagi, Reaktivasi Dimulai 2024

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukur Tanah, Petugas Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Dikejar Pakai Parang, Mobil Dirusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terperosok ke Area Sawah, Seorang Pengendara Motor di Pesisir Selatan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diputus MK: Anggota Polri Sah Rangkap Jabatan di Luar Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:00 WIB
Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:00 WIB
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:09 WIB
Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:45 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id