Sumbarkita- Cegah macet, pembatasan akses operasional truk atau angkutan barang diberlakukan di sejumlah jalur di Sumbar.
Pembatasan akses jalur ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur No:550/1002/SE/Dishub-SSB2023.
Adapun akses jalur yang dibatasi yaitu pada jalan Bukittinggi– Padang Panjang– Padang, dan Padang– Solok- Kiliran Jao.
Dilansir dari akun instagram Ditlantas Polda Sumbar, pembatasan akses jalur dibagi menjadi dua fase.
Yaitu fase libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berikut waktu pembatasan akses jalur truk atau angkutan barang:
Libur Natal
1. Arus Mudik: 22-24 Desember pukul 05.00 WIB-22.00 WIB
2. Arus Balik: 26-27 Desember pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB
Libur Tahun Baru 2024
1. Arus Mudik: 29-30 Desember pukul pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB
2. Arus Balik: 1-2 Januari 2024 pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB
Disebutkan, pembatasan hanya berlaku pada truk angkutan barang, terkecuali pada angkutan BBM, gas, hewan ternak, pupuk, uang dan kebutuhan pokok.
Bagi angkutan yang dikecualikan, harus melengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.
Dilengkapi juga dengan surat keterangan mengenai muatan, jenis, tujuan serta alamat pengirim.
Lalu, surat ditempelkan pada bagian kaca depan sebelah kiri pada angkutan barang.