Sumbarkita – Seorang pria pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Dharmasraya berhasil diringkus polisi.
Pelaku inisial S (47) merupakan warga Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dia ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Dharmasraya pada Selasa (23/7) di Jorong Pulau Sangik, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 mobil pengangkut dan 71 galon BBM jenis solar.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Tim Satreskrim menemukan S yang diduga melakukan penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di TKP,” ujarnya, Rabu (24/7).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Carry warna biru muda dengan nomor polisi BA 1385 VJ, 1 unit mobil truk Hino Ranger warna hijau dengan nomor polisi BA 8794 VJ, satu selang panjang sekitar 5 meter, tiga jeriken warna biru, satu galon ukuran 35 liter yang sudah terpotong, 71 galon ukuran 35 liter masing-masing berisikan 30 liter BBM jenis solar dan 16 galon ukuran 35 liter kosong.
Pelaku dan semua barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.