“Pelaku diamankan oleh warga beserta barang bukti berupa pisau. Sedangkan kedua korban dibawa ke Puskesmas Pasar Ahad untuk mendapat penanganan medis. Karena lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Lubukbasung untuk mendapat perawatan intensif,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, korban mengalami luka sayatan serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari bagian punggung, tangan, jari tangan, lutut, hingga kaki. Bahkan tangan dan jari korban nyaris putus akibat sayatan itu.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. ***