Sumbarkita – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Sementara itu, satu terdakwa, Doni Rahmat Samulo, yang merupakan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021, dinyatakan bebas dalam sidang yang digelar Kamis (13/2).
Vonis terberat dijatuhkan kepada Syaiful Abrar, seorang guru SMKN 1 Padang, dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya menerima hukuman beragam. Raymon, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk empat sektor (Pariwisata, Hortikultura, Industri, dan Kemaritiman) divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rusli Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk empat sektor divonis 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Suherwin, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan, serta uang pengganti Rp 10 juta.
Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan, serta uang pengganti Rp 69 juta.