Sumbarkita – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) alias kerja dari mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Yozarwardi, menyatakan bahwa kajian mengenai penerapan kebijakan WFA bagi ASN sudah dilaporkan kepada Gubernur Sumbar.
“Untuk penerapannya, gubernur meminta dilakukan beberapa kajian lebih lanjut,” ungkap Yozarwardi, dikutip Antara pada Kamis (13/2).
Kajian mendalam tersebut mencakup penentuan persentase ASN yang dapat mengadopsi kebijakan WFA dan identifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memungkinkan untuk menerapkannya.
Yozarwardi juga menambahkan, kebijakan ini tidak dapat diterapkan sembarangan. OPD yang terlibat dalam pelayanan publik langsung, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak akan bisa menerapkan sistem ini karena kebutuhan akan kehadiran fisik.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berupaya untuk memastikan kebijakan ini akan berjalan efektif tanpa mengurangi capaian kinerja. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan sumber daya yang ada.
“Tidak mengganggu kinerja, berarti harus ada mekanisme yang jelas dan target yang harus terpenuhi saat WFA. Ini tentu harus jelas sebelum diterapkan. Kemudian apakah penerapannya bisa dilakukan untuk semua ASN dalam satu OPD atau sebagian WFA, sebagian tetap masuk kantor,” katanya.