Padang – Sejumlah pegiat lingkungan di Kota Padang melakukan aksi mencabut paku caleg dari pohon di kawasan Pantai Padang, Selasa (26/12).
Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon tersebut, terdiri dari berbagai lembaga diantaranya, WALHI Sumbar, PBHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, Yayasan Camar, Relawan Masyarakat Peduli Lingkungan, dan BEM Fakultas Kehutanan UMSB.
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, dalam aksi cabut paku dari pohon ini mereka menemukan satu kilogram paku.
Jumlah paku bervariasi, ada 2-10 paku yang ditancapkan tiap pohon. Panjang paku mulai dari 2-5 inchi.
Beberapa pohon yang dipaku diantaranya Pohon Kamboja, Mahoni, Pinus, Ketapang dan Cemara.
“Kegiatan ini dilakukan karena kekhawatiran melihat banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipaku pada pohon-pohon. Dari hasil pencabutan paku terdapat sebanyak ratusan APK yang dipasang pada pohon,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini sudah terlihat beberapa dampak buruk dari pohon yang dipaku, seperti sisa bekas paku menyebabkan keluarnya cairan kuning dari lubang pohon yang dipaku.
Lalu warna pohon di sekitar paku menjadi hitam serta tumbuhnya jamur pada areal yang dipaku serta pelapukan pada batang pohon.
Lebih lanjut Aliansi mendesak agar Bawaslu mengambil tindakan tegas kepada setiap caleg yang melanggar aturan.
“Dari berbagai aturan sudah jelas bahwa pemakuan APK pada pohon menyalahi aturan. Salah satunya adalah melanggar Perda Kota Padang Tahun 11 tahun 2005 tentang penggunaan fasilitas umum,” ujarnya.