Sumbarkita – Dua pemuda di Kota Padang ditangkap polisi terkait pencurian alat tenda pelaminan.
Kedua pelaku inisial A (25) warga Padang Timur dan P (27) warga Lubuk Begalung. Keduanya diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di dua lokasi berbeda pada Kamis (19/9).
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah gudang pelaminan Lukman Enterprise Ledecore yang beralamat di Jalan Parak Karakah, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, salah satu pelaku merupakan seorang pegawai perusahaan tersebut.
“Kejadian diketahui ketika korban pergi ke gudang pelaminan miliknya, kemudian korban tidak menemukan barang barang tenda pelaminan itu. Setelah pengecekan CCTV yang ada di gudang dan dilihat para pelaku masuk tengah malam ke gudang tersebut dan membawa barang-barang milik korban,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi. Adapun kerugian korban mencapai Rp48 juta.
Sementara itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 karung kain tenda pelaminan warna putih, 4 karung kain tenda pelaminan warna hitam, 4 karung kain tenda pelaminan warna abu abu, 15 roll karpet rumput sintetis warna hijau, 5 roll karpet merah, 3 roll karpet rumput sintetis, dan 2 karung kain tenda pelaminan warna putih.