Sumbarkita – Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Parahnya lagi, dari tiga pelaku itu, dua orang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengungkapkan, masing-masing pelaku berinisial WC (44) warga Kecamatan Nan Sabaris, DI (40) dan JR (36) pasutri warga Kota Padang.
Ia mengatakan, pelaku WC ditangkap di pencucian motor miliknya di Desa Cimparuh Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
“Sedangkan pasutri ditangkap di rumah kontrakan milik pelaku di Desa Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman,” katanya.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WC di pencucian motor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.