“Hasil penyelidikan memang betul terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tepatnya pada tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB pelaku langsung digerebek saat duduk di depan pencucian tersebut dan menyembunyikan narkoba jenis ganja tersebut di bawah meja di tempat pencucian motor miliknya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok OK Bold warna biru Dongker, 2 paket ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat, uang senilai Rp145 ribu, 2 buah kertas nasi warna coklat untuk pembungkus ganja.
Selanjutnya Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pariaman melakukan pengembangan dan interogasi di TKP terhadap pelaku WC membeli narkotika jenis ganja tersebut seharga Rp50 ribu dari pasutri DI dan JR.
Dikatakan Kasat, dari interogasi anggota langsung menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Desa Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
“DI dan JR pasangan suami istri itu sedang berada di dalam rumah kontrakan itu. Pada saat itu JR berusaha membuang barang bukti ke dalam sumur. Namun barang bukti lainnya masih terletak diatas meja dan langsung diamankan anggota,” kata dia.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah kotak HP merk ZTE warna putih yang berisi 3 pack plastik klip bening ukuran kecil.