Padang– Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan menekankan larangan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada orang tua, sayangi anak dengan tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai motor,” ujar mantan Kapolres Agam itu pada Rabu, 3 Januari 2024.
Ia mengatakan, membiarkan anak mengendarai motor di jalan raya sangat berbahaya karena belum memahami etika berlalu lintas.
“Mereka belum legal dan juga belum mempunyai SIM,” katanya.
Dwi menyampaikan, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak karena rentan terjadi kecelakaan.
“Kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan sebagaian besar diawali dari pelanggaran,” imbuhnya.
Katanya, dari hasil patroli masih sering ditemukan anak-anak di bawah umur mengendarai motor.
“Alangkah baiknya ketika ingin sekolah atau keperluan lain, bisa diantar dan jemput saja,” lanjutnya.
Ia juga menuturkan, Ditlantas Polda Sumbar akan menyambangi sekolah-sekolah memberikan imbauan tegas untuk tidak membawa motor di jalan raya dan sekolah.