Sumbarkita — Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bertanggung jawab atas perubahan status 591 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.
Menurut Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), bukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
“Jika Pemko Pariaman menyebut ini perbuatan BKN Pusat, itu tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan regulasi,” ujar Adel, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/3).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses seleksi sebelumnya, perubahan status dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat pada ratusan guru PPG merupakan keputusan Pemko Pariaman. Oleh karena itu, katanya, Pemko juga harus bertanggung jawab atas perubahan status 591 calon PPPK itu.
“Dulu alasannya akun terblokir, tapi faktanya status PPG sudah menjadi memenuhi syarat, yang berarti akun tersebut sudah dikuasai Pemko. Maka, perubahan status tidak memenuhi syarat calon PPPK ini juga merupakan kewenangan pemko,” tuturnya.
Calon PPPK lapor Ombudsman dan BKN Pekanbaru
Ratusan calon PPPK Pariaman yang terdampak telah melaporkan kasus itu ke Ombudsman Sumbar dan berencana mengajukan laporan ke Kantor Regional 12 BKN Pekanbaru.
Perwakilan calon PPPK Pariaman, Dila Erfina, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan laporan resmi ke Ombudsman Sumbar di Padang.
“Laporan sudah kami masukkan. Sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjutnya,” ujar Dila.