Kombes Pol Dwi mengatakan, Polda Sumbar berkomitmen akan memberikan hukuman jera terhadap personel yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberikan kepada anggota yang terlibat, ini bukti keseriusan kita,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo menambahkan, untuk anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.
“Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya.
“Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP,” pungkasnya.