Padang Panjang – Oknum personel polisi berinisial A yang membawa 141 paket ganja terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang oknum polisi atas keterlibatan peredaran ganja sebanyak 141 paket.
A ditangkap di Pasar Benteng di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Senin, 29 April 2024 pukul 06.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, oknum anggota Polres Padang Panjang berpangkat Aipda itu akan ditindak dengan tegas.
Ia menyebutkan bahwa Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sangat geram dengan kasus narkoba yang melibatkan personel anggota.
“Bapak Kapolda Sumbar geram akan adanya personel yang terlibat narkoba, oknum tersebut terancam dapat hukuman dipecat,” katanya pada Jumat, 3 Mei 2024.