Sumbarkita –Â Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin mengimbau tegas kepada pengusaha dan sopir truk, mulai 5-16 April 2024 kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas.
“Kami meminta pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan tersebut,” katanya, Jumat (5/4).
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat yang membatasi operasional hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau.
Setelah sebelumnya diterbitkan Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dengan terbitnya surat keputusan bersama dan surat edaran tersebut, Polresta Padang mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar mematuhi kebijakan itu.
Pihaknya akan menindak tegas jika melanggar langsung ditilang.
“Tidak hanya kita tilang, kendaraan juga akan diparkirkan sampai dengan batas waktu kendaraan boleh kembali beroperasional,” ujarnya.