Sumbarkita — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) melakukan audiensi dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan di Jakarta pada Rabu (16/9/2026). Dalam pertemuan tersebut mereka membahas usulan pemberian keterangan nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik (vape).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah memiliki sikap keagamaan yang tegas mengenai rokok. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa mengenai rokok elektronik pada 2020.
“Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu: rokok adalah haram,” ujar Nur Fajri sebagaimana dilansir dari Suaramuhammadiyah.id.
Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi turut menyampaikan kajian mengenai dampak rokok terhadap masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, pemberian keterangan nonhalal pada rokok dapat menjadi salah satu bentuk informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan kesehatan dan ekonomi rumah tangga.
Sementara itu, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak sosial-ekonomi industri rokok. Mengutip kajiannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menyebut dampak eksternalitas negatif produk rokok banyak dirasakan kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ia juga menilai pekerja industri rokok dan petani tembakau tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak tersebut.
Dari kalangan pelajar, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, menyampaikan kekhawatiran terhadap persepsi publik apabila rokok mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, informasi mengenai status produk perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa rokok merupakan produk yang aman.
Untuk menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan posisi lembaganya dalam sistem jaminan produk halal. Ia menyampaikan bahwa secara substantif terdapat persoalan mengenai status rokok, tetapi BPJPH bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penetapan fatwa yang berlaku.
BPJPH sebelumnya menegaskan bahwa produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.














