SUMBARKITA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati proses hukum yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan suap program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19. Hal ini menyusul ditetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi,” kata Jokowi dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).
Jokowi menuturkan, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten dan kota.
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Jokowi.
Jokowi menegaskan, tidak akan melindungi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat korupsi. Menurutnya, pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” pungkas Jokowi.
Dilansir jawapos.com, Mensos Juliari yang juga Kader PDIP tersandung kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19. Ia diduga menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta. (ag/sk)