Sumbarkita – Belakangan publik dihebohkan soal roti Aoka dan roti Okko mengandung bahan pengawet kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun didesak untuk memberikan penjelasan ke publik.
Usai viral isu pengawet tersebut, BPOM pun melakukan uji sample terhadap produk makanan roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung dan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Hasilnya, roti Okko harus ditarik dari peredaran karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.
“BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” tulis BPOM dalam siaran persnya, dikutip Rabu (24/7).
Terkait temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti Okko. Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tegas BPOM
Terkait hal itu, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran.