Sumbarkita – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau warga negara Indonesia agar tidak nekat berhaji secara ilegal.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat dan ancaman sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan haji resmi tahun ini.
Dilansir dari Saudi Gazette, Arab Saudi menetapkan masa larangan bagi non-jemaah haji memasuki Makkah dan tempat suci lainnya mulai 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijah (10 Juni 2025).
Selama periode tersebut, individu yang melanggar akan dikenai denda hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp447 juta), bahkan deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Denda juga diberlakukan kepada pihak-pihak yang membantu pelanggaran, termasuk penyedia akomodasi, transportasi, hingga pengajuan visa kunjungan tanpa hak haji. Kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran dapat disita.
Nasaruddin menegaskan, calon jemaah nonreguler sebaiknya mengurungkan niat berhaji tanpa visa resmi.
“Saudi sangat ketat tahun ini. Tanpa visa haji, keluar hotel pun tak bisa masuk Masjidil Haram,” ujarnya, Selasa (29/4).
Ia juga menyebut, sejak awal pekan ini, jemaah umrah sudah tidak diperbolehkan berada di Makkah, membuat suasana Masjidil Haram lebih lengang.
Menag mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan haji ilegal.
“Daripada terlantar dan jadi korban penipuan, lebih baik hindari risiko besar ini,” pesannya.