SUMBARKITA.ID — Untuk mengantisipasi lonjakan penularan virus Corona COVID-19, Pemerintah Kota Padang Panjang dan pihak kepolisian terus menggencarkan razia ayau operasi yustisi. Kegiatan ini menyasar para pelanggar protokol kesehatan.
Hasilnya, 33 orang terjaring dalam razia tersebut dan dibawa ke Polres Padang Panjang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Penegakan Trantibum Satpol PP Damkar Padang Panjang, Herick Eka Putra, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, data warga yang terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan itu telah dientri ke Sipelada.
“Razia penegakan perda ini kita gelar setiap hari. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar merujuk pada Perda nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” ungkap Herick.
Sementara itu Kasi Penegak Perda Satpol PP Damkar Padang Padang Panjang, Idris, berharap cara tersebut bisa memberi efek jera bagi pelanggar prokes.
“Covid-19 masih ada dan belum hilang sampai saat ini, karena itu masyarakat harus tetap menerapkan prokes,” ujarnya.
Sekedar informasi, saat ini Kota Padang Panjang berstatus zona oranye penyebaran covid-19. (ril/sk)