SUMBARKITA.ID — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar meringkus dua orang pria masing-masing F (30) dan RS (29) yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di pinggir jalan raya Ombilin Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan.
Disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, penangkapkan kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat.
“Kedua terduga pelaku ini ditangkap 1 Mei 2021 saat hendak bertransaksi,” ungkap Yaddi, Senin (3/5/2021)
Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 paket Sabu yang dibungkus plastik di dalam genggaman terduga pelaku F dan 1 paket Sabu di dalam saku celana belakang terduga pelaku RS.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua terduga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar.
Mereka akan dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun. (ril/sk)