PADANG, SUMBARKITA – Dinilai tak mengindahkan imbauan petugas agar tak menggunakan trotoar untuk berjualan, puluhan meja dan kursi kembali diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy menjelaskan lapak-lapak PKL itu ditemukan di Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kamis (6/10/22) pagi
“Lapaknya terpaksa kami bongkar dan bawa ke Mako Satpol PP karena para pemilik lapak tidak mengindahkan teguran petugas, agar tidak meninggalkan lapaknya usai berjualan,” kata Deni.
Terlihat di lapangan sejumlah personel Satpol PP Padang menaikan lapak dan meja milik PKL yang melanggar aturan itu ke kendaraan operasional.
“Kita telah memberikan edukasi dan sosialisasi serta surat peringatan, agar tidak meninggalkan lapak usai mereka di lokasi berjualan,” sebut Deni
Namun saat pihaknya kembali melakukan pengawasan di lokasi, tetap saja ditemukan lapak-lapak yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Padang.
Satpol PP Kota Padang mengimbau dan mengajak masyarakat terkhusus pedagang, agar tidak menempati trotoar serta meninggalkan lapak usai berjualan.
Penertiban ini, kata Deni, terpaksa dilakukan petugas demi kepentingan bersama dengan harapan agar Kota Padang menjadi kota yang tertib, indah, dan tenteram.
“Kami imbau para pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Padang dengan mematuhi setiap kebijakan dan aturan yang berlaku,” kata Deni. (*)
Editor: RF Asril