Minggu, 1 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Pemilu

Masa Tenang Kampanye Pemilu Telah Dimulai, Siap-siap Dihukum Jika Melanggar!

Oleh : Redaksi
Minggu, 11 Februari 2024 | 13:09
in Pemilu
Ilustrasi ajakan diam (pixabay)

Ilustrasi ajakan diam (pixabay)


Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

2. Larangan untuk Media Massa

BACAJUGA

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.


Prev12
TOPIK Larangan Masa Tenang PemiluMasa Tenang Pemilu

BERITA TERKAIT

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

Rabu, 5 Februari 2025
Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

Jumat, 13 Desember 2024
Inilah 30 Nama Anggota DPRD Dharmasraya Periode 2024-2029

Inilah 30 Nama Anggota DPRD Dharmasraya Periode 2024-2029

Kamis, 15 Agustus 2024
30 Anggota DPRD Dharmasraya Terpilih Bakal Dilantik, Ini Jumlah Kursi Masing-Masing Partai

30 Anggota DPRD Dharmasraya Terpilih Bakal Dilantik, Ini Jumlah Kursi Masing-Masing Partai

Selasa, 13 Agustus 2024
KPU Serahkan 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri

KPU Serahkan 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri

Minggu, 11 Agustus 2024
PSU DPD Sumbar Digelar 13 Juli, KPU Tunggu Irman Gusman Umumkan Status Eks Napi hingga 21 Juni

Comeback ke Senayan, Ini Profil Irman Gusman, Anggota DPD RI Termahal di PSU Sumbar

Selasa, 23 Juli 2024
Next Post
Belasan Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Rusak di Agam, Ini Penyebabnya

Simak Penjelasan Singkat Perbedaan Metode Hitung Cepat Exit Poll, Real Count dan Quick Count di Pemilu 2024

Leave Comment

Terpopuler

  • Jurusan IPA IPS Dihapus dari SMA, Ini Penggantinya!

    87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Minggu, 1 Juni 2025
110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Video: Kebakaran di Padang Pariaman, Rumah Nelayan Ludes Dilahap Api

Video: Kebakaran di Padang Pariaman, Rumah Nelayan Ludes Dilahap Api

Minggu, 1 Juni 2025
Viral Pungli di Jalan Umum, Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok

Viral Pungli di Jalan Umum, Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok

Minggu, 1 Juni 2025
Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Minggu, 1 Juni 2025
Video: Kecelakaan Maut di Padang, Satu Orang Tewas di Tempat

Kronologi Kecelakaan Maut di Padang Tewaskan Pengendara Motor

Minggu, 1 Juni 2025
Video: Kecelakaan Beruntun di Padang, 3 Mobil Ringsek Parah

Video: Kecelakaan Beruntun di Padang, 3 Mobil Ringsek Parah

Minggu, 1 Juni 2025
Bank Nagari Peringatkan Bahaya Klik Gambar WhatsApp, Waspadai Modus Baru Penipuan Digital

Bank Nagari Peringatkan Bahaya Klik Gambar WhatsApp, Waspadai Modus Baru Penipuan Digital

Minggu, 1 Juni 2025
Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

Minggu, 1 Juni 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral