Minggu, 25 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Pemilu

Masa Tenang Kampanye Pemilu Telah Dimulai, Siap-siap Dihukum Jika Melanggar!

Oleh : Redaksi
Minggu, 11 Februari 2024 | 13:09
in Pemilu
Ilustrasi ajakan diam (pixabay)

Ilustrasi ajakan diam (pixabay)


Sumbarkita – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berakhir. Masa tenang dimulai hari ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

BACAJUGA

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Selengkapnya, berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024


12Next
TOPIK Larangan Masa Tenang PemiluMasa Tenang Pemilu

BERITA TERKAIT

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Rito Menang Pilkada

Rabu, 5 Februari 2025
Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

Gugatan Calon Anggota DPD Sumbar Emma Yohana Ditolak PN Jakarta Pusat

Jumat, 13 Desember 2024
Inilah 30 Nama Anggota DPRD Dharmasraya Periode 2024-2029

Inilah 30 Nama Anggota DPRD Dharmasraya Periode 2024-2029

Kamis, 15 Agustus 2024
30 Anggota DPRD Dharmasraya Terpilih Bakal Dilantik, Ini Jumlah Kursi Masing-Masing Partai

30 Anggota DPRD Dharmasraya Terpilih Bakal Dilantik, Ini Jumlah Kursi Masing-Masing Partai

Selasa, 13 Agustus 2024
KPU Serahkan 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri

KPU Serahkan 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri

Minggu, 11 Agustus 2024
PSU DPD Sumbar Digelar 13 Juli, KPU Tunggu Irman Gusman Umumkan Status Eks Napi hingga 21 Juni

Comeback ke Senayan, Ini Profil Irman Gusman, Anggota DPD RI Termahal di PSU Sumbar

Selasa, 23 Juli 2024
Next Post
Belasan Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Rusak di Agam, Ini Penyebabnya

Simak Penjelasan Singkat Perbedaan Metode Hitung Cepat Exit Poll, Real Count dan Quick Count di Pemilu 2024

Leave Comment

Terpopuler

  • Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Agam Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tenaga Kependidikan Poltekkes Kemenkes Padang Berhubungan Seksual Sesama Jenis, Ada Bukti Video

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Semen Padang FC vs Arema, Laga Penentuan Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Minggu, 25 Mei 2025
Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut di Agam Tewaskan Seorang Pelajar

Minggu, 25 Mei 2025
120 Anak Ikut Lomba Tahfidz dan Mewarnai, Wali Kota Pariaman Dukung Pembinaan Karakter Sejak Dini

120 Anak Ikut Lomba Tahfidz dan Mewarnai, Wali Kota Pariaman Dukung Pembinaan Karakter Sejak Dini

Minggu, 25 Mei 2025
Bank Nagari Renovasi Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI, Upaya Lestarikan Budaya Minangkabau

Bank Nagari Renovasi Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI, Upaya Lestarikan Budaya Minangkabau

Minggu, 25 Mei 2025
Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 22 November 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 25 Mei 2025

Minggu, 25 Mei 2025
Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Pelatihan KSR PMI: Bangun Relawan Profesional dan Tangguh

Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Pelatihan KSR PMI: Bangun Relawan Profesional dan Tangguh

Minggu, 25 Mei 2025
Pemkab Dharmasraya Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Sasar Ratusan Siswa

Anggaran dari Pusat Belum Turun, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tertunda Lagi

Minggu, 25 Mei 2025
Ilustrasi UMP

Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Mulai 5 Juni 2025

Minggu, 25 Mei 2025
Waspada Penyebaran PMK di Sumbar, Lalu Lintas Ternak dari Luar Provinsi Diperketat

Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Padang Pariaman Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

Minggu, 25 Mei 2025
Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Sabtu, 24 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral