Sumbarkita – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berakhir. Masa tenang dimulai hari ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.
Selengkapnya, berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.
1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024