“Kita melihat DPRD terutama komisi B yang membidangi olahraga tidak lagi sensitif terhadap kebutuhan masyarakat banyak. Termasuk juga anggota dewan yang sekarang punya jabatan kemasyarakatan yang bersinggungan langsung dengan dunia olahraga yang seolah-olah diam saja melihat situasi ini,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan seluruh pelaku kepentingan di Kota Payakumbuh lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat banyak. Menurutnya, Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut perlu dikaji ulang. Tidak hanya dilihat dari segi PAD tetapi juga dari sudut kesehatan, kesejahteraan dan dampak sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Payakumbuh Nofriwandi mengatakan, kebijakan yang dijalankan Pemko Payakumbuh tersebut sudah sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2024.
“Jadi di dalam Perda ini semua aset-aset yang dimanfaatkan oleh masyarakat ditetapkan retribusinya, termasuk pariwisata dan olahraga yang mana ini ada dibidang kami. Nah, inilah yang kami terapkan saat ini sesuai dengan perda tersebut,” ujar Nofriwandi.
Dikatakan Nofriwandi, saat ini sarana olahraga yang dipungut retribusinya adalah lapangan Tenis, lapangan Sepakbola Kapten Tantawi, Gor Nan Ompek dan Payakumbuh Bugar Sport Center. Sementara untuk lapangan olahraga Sepatu Roda saat ini belum berbayar.
“Untuk lapangan sepatu roda saat ini belum. Karena saat perda ini disahkan, penyusunannya belum selesai. Jadi untuk tahun 2024 ini belum,” tutupnya.