Payakumbuh – Mantan Wali Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) Riza Falepi mengaku kecewa dan sedih lantaran pemanfaatan sarana olahraga daerah setempat oleh masyarakat dipungut bayaran pada awal tahun 2024. Salah satu sarana olahraga berbayar tersebut adalah Payakumbuh Bugar Sport Center yang berada di Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Menurut Wali Kota Payakumbuh dua periode 2012-2022 tersebut Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi yang berimbas terhadap sarana olahraga telah salah kaprah.
“Saya sedih melihat perkembangan sarana olahraga akhir-akhir ini di Kota Payakumbuh. Sarana olahraga sebagai pusat kegiatan rekreasi dan kebugaran masyarakat malah dibuat berbayar,” sebut Riza Falepi, Selasa (23/1)
Riza menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari sarana olahraga itu tidaklah besar bagi Kota Payakumbuh.
“Mending dikasih gratis sajalah, ini kan demi kepentingan kesehatan masyarakat kita juga. Sebaiknya, biarkan sarana olahraga ini dinikmati semua pihak. Sehingga kesehatan masyarakat terjaga sekaligus tujuan dibangunnya sarana rekreasi dan olahraga itu yakni untuk menyehatkan tercapai,” ujarnya.
Lebih lanjut Riza mengatakan sarana olahraga yang cenderung bukan sarana rekreasi dan khusus sebagai sarana olahraga profesional lah yang harusnya dipungut bayaran atau retribusi. Misalnya lapangan sepakbola Kapten Tantawi, Kolam Renang Ngalau Indah dan Gor Nan Ompek.
“Sarana olahraga Payakumbuh Bugar, lapangan olahraga Sepatu Roda dan sarana olahraga dipinggir Sungai Batang Agam, lapangan Basket depan rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh serta lapangan Tenis Kubu Gadang sebaiknya dibiarkan gratis untuk dinikmati masyarakat. Kapan perlu, anggarkan perawatannya dari APBD Kota Payakumbuh,” katanya.
Riza juga menyorot Komisi B DPRD Kota Payakumbuh yang tidak kritis terhadap permasalahan ini. Malah katanya, Komisi B DPRD Kota Payakumbuh yang diketuai Yendri Bodra Dt. Parmato Alam ikut melahirkan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut.