Sumbarkita – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni hingga Juli 2025.
Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima, bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aplikasi Pospay.
BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji tertentu dan terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, pemerintah memberikan bantuan tersebut selama dua bulan sekaligus sebesar Rp600.000.
Bantuan ini menyasar buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Total bantuan yang akan diterima per orang sebesar Rp600.000, dicairkan dalam dua tahap.
Untuk menerima BSU, calon penerima harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut cara mengecek status penerima BSU:
Berikut syarat-syarat penerima BSU 2025:
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota kepolisian
-Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
Cara Cek Penerima BSU 2025
Apakah kamu termasuk penerima BSU untuk bulan Juni dan Juli 2025? Ikuti langkah berikut untuk mengeceknya secara daring:
-Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
-Isi data diri seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan alamat email terkini
-Pastikan nomor handphone dan email aktif agar dapat menerima informasi penyaluran BSU
-Klik tombol “Lanjutkan”
-Ikuti proses hingga selesai