Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi (Pemohon) tidak dapat diterima. Dalam sidang putusan, Selasa (4/2), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan ini, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, kedudukan hukum pemohon, serta pokok permohonan karena dinilai tidak relevan.
Diketahui, Sabar AS-Sukardi menuding adanya pelanggaran dalam pencalonan pasangan nomor urut 1, Mara Ondak dan Anggit. Pemohon menyatakan, Anggit pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Mara Ondak disebut tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak memproses pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil secara resmi, bahkan masih menerima gaji hingga November 2024.
Menurut pemohon, KPU Pasaman lalai dalam memastikan keabsahan persyaratan calon kepala daerah, sehingga keputusan menetapkan pasangan nomor urut 1 dan 2 sebagai peserta pemilihan dianggap melanggar aturan administrasi.