Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan ruang kepada para pedagang untuk berjualan di satu jalur jalan 32 mulai pukul 17.00 WIB hingga malam, sehingga masyarakat bisa menikmati kuliner dan aneka permainan yang ada di sana.
“Silahkan masyarakat yang akan berjualan bisa di Jalur 32, namun permintaan kita hanya jaga kebersihan setelah selesai berjualan. Lapak dan segala sesuatu yang berbentuk barang jangan diletakkan begitu saja di pinggir jalan, akan tetapi silahkan dibawa pulang,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa kawasan ini merupakan wajah Kabupaten Pasaman Barat, kalau tidak ditindak tegas, tentu akan menjadi daerah yang semrawut.
“Bagi PKL yang lapaknya diangkut, bisa diambil di kantor Satpol PP dengan membuat surat perjanjian,” pungkasnya. (romi)