SUMBARKITA.ID — Sebanyak 48 warga yang terdiri dari pengunjung dan satu pelaku usaha terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Tim Gabungan Satpol PP dan Polresta Padang Kamis (17/6/2021) hingga Jumat dini hari (18/6/2021). Puluhan warga tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Dalam razia kali ini tim gabungan menyasar sejumlah tempat kuliner malam dan restoran yang ada di Jalan Veteran, kawasan GOR H Agus Salim dan kawasan ruas Jalan Bypass.
Warga yang terjaring tersebut kemudian diangkut petugas ke Polresta Padang guna diproses sesuai sanksi dan aturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi kebiasaan Baru (AKB).
Proses penindakan dan penyanksian dilakukan mekanisme berdasarkan Perwako Nomor 29 tahun 2021, dimana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) untuk yang tidak memakai masker didenda Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha didenda sebesar Rp500 ribu.
Selain itu data para pelanggar juga sudah direkap dalam sistem pelanggaran perda (Sipelada).
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, bahwa sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes di tengah Pandemi.
“Masing masing kita harus ada perilaku perubahan, sehingga hal tersebut dapat memutus rantai penularan covid-19 di Kota Padang,” harap Alfiadi.
Ke depan, Ia berharap tidak ada lagi masyarakat terjaring dalam operasi yustisi. (rel/sk)